Dimohon kepada semua Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik / Tunjangan Sertifikasi, WAJIB menyerahkan Foto Copy legalisir Pembagian Jam Mengajar di sekolah satmingkal maupun di sekolah tambahan.
Berkas ini digunakan untuk Pendataan Awal TPP I Tahun 2014. Bagi GPAI yang tidak menyerahkan sampai tanggal ditentukan, dianggap telah mengundurkan diri dari pendataan ini.
Foto copy legalisir tersebut diserahkan di PAIS Kemenag Kab Malang terakhir tanggal 18 Pebruari 2014.
Dimohon untuk saling mengingatkan kepada GPAI yang lain. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.
Read more
Berkas ini digunakan untuk Pendataan Awal TPP I Tahun 2014. Bagi GPAI yang tidak menyerahkan sampai tanggal ditentukan, dianggap telah mengundurkan diri dari pendataan ini.
Foto copy legalisir tersebut diserahkan di PAIS Kemenag Kab Malang terakhir tanggal 18 Pebruari 2014.
Dimohon untuk saling mengingatkan kepada GPAI yang lain. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.