Cukup gayeng dan saling mengisi apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Malang Bapak Drs. H. M. As'adul Anam, M.Ag. dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bapak Ir. Budi Iswoyo, M.T., dilengkapi oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar Bpk Wahid Arif, dan ditutup oleh Kasi PAIS Kemenag Kab Malang Bapak Irfan Hakim ; yang intinya dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI, maka pelajaran Pendidikan Agama tetap substasi materi K-13 yang diberikan kepada anak didik, meski berbungkus KTSP 2006 ataupun bagi Sekolah Khusus yang melanjutkan K-13 dimana 47 Sekolah seluruh Kabupaten Malang. sehingga tidak ada perbedaan dalam pemberian ujian khususnya Ujian Akhir, karena materi yang diberikan sama.
Alhamdulillah saat itu disampaikan pula Materi Soal PAI USBN 2015 hasil dari pertemuan GPAI se Jatim oleh Bapak Kepala Kemenag kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang.
Pertemuan yang digagas dimotori oleh Pengurus KKG Kabupaten Malang, juga hadir seluruh Pengurus KKG Kecamatan, Pengawas dari Diknas dan Kemenag, juga Pengurus MKKS.
Semoga pertemuan ini memberikan kemanfaatan bagi kita semua. Amin.