Home » , , Selasa, 13 Januari 2015

GPAI dengan berkoordinasi Kepala Sekolah dan Diknas dapat melanjutkan K-13

Posted by PAIS Kab. Malang

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan agama Islam (PAI) pada Sekolah, maka para Guru Pendidikan Agama Islam khususnya bagi yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 dan juga bagi Sekolah Sasaran, dapat melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 koordinasikan dengan Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, sekaligus diperkenankan penyesuaian dalam sistem penilaiannya.
hal tersebut diatas dikuatkan dengan Surat Edaran dari Kanwil Prop Jawa Timur Nomor : Kw.15.4/5/PP.00.3/ 117 /2014 tanggal 9 Januari 2015.

Unduhan :
1. Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
2. Surat Edaran dari Kanwil Prop Jawa Timur Nomor : Kw.15.4/5/PP.00.3/ 117 /2014

Related Posts

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Copyright © 2013, PAIS Kabupaten Malang Jawa Timur Allrights Reserved - ReDesigned by ariessoftware