Dengan terbitnya
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan agama Islam (PAI) pada Sekolah, maka para Guru Pendidikan Agama Islam khususnya bagi yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 dan juga bagi Sekolah Sasaran, dapat melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 koordinasikan dengan Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, sekaligus diperkenankan penyesuaian dalam sistem penilaiannya.
hal tersebut diatas dikuatkan dengan
Surat Edaran dari Kanwil Prop Jawa Timur Nomor : Kw.15.4/5/PP.00.3/ 117 /2014 tanggal 9 Januari 2015.
Unduhan :
1.
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
2.
Surat Edaran dari Kanwil Prop Jawa Timur Nomor : Kw.15.4/5/PP.00.3/ 117 /2014
About the author: PAIS Kab. Malang
This is why I am always doing my best to create unique and high quality work by combining all of my skills and creativity.
Tidak ada komentar: