Peserta Sertifikasi Th 2015
Menindak lanjuti Surat dari Kanwil Kemenag Prop Jatim Nomor : Kw.15.4/5/PP.00/2026/2015 tentang Persiapan Calon Peserta Sertifikasi 2015 melalui Aplikasi AP2SG , Pendaftaran Sertifikasi bagi PNS dan Non PNS dengan persyaratan :
1. SK pertama maksimal 31 des 2005 atau Masa kerja minimal 10 tahun berturut-turut
2. Bagi non PNS di sekolah negeri, harus memiliki sk bupati/kadiknas atau pindah satminkal swasta.
3. Foto copy SK mulai mejadi guru, runtut dan dilegalisir .
4. Pernyataan aktif mengajar.
5. Foto copy ijasah terakhir dan akta IV di legalisir.
6. Foto copy NUPTK Form S 08
7. Pas Foto 3x4 (4 lembar)
diserahkan terakhir diserahkan di PAIS Kemeng Kab Malang hari Selasa 12 Mei 2015.
terima kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus