Verval bagi seluruh GPAI yang sudah atau belum sertifikasi terakhir 11 Maret 2015
Menindak lanjuti Surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan Surat dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim, tentang Persiapan Administrasi Calon Peserta Sertifikasi, maka kami mohon :
1. kepada seluruh GPAI dimohon mencermati Surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan Surat dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim yang kami lampirkan.
2. kepada seluruh GPAI baik yang telah disertifikasi maupun yang belum harus meng-update data personalnya pada Aplikasi "Padamu Negeri" sampai verval **** (bintang empat)
3. verval ini akan berpengaruh pula pada proses pemberkasan pemberian tunjangan profesi.
4. verval ini termasuk pemenuhan persyaratan yang belum sertifikasi.
5. Pendataan ini harus sudah masuk di Kemenag Pusat tanggal 16 Maret 2015, harus sudah masuk ke Bidang PAIS Jatim tanggal 13 Maret 2015, dan harus sudah masuk ke Kemenag Kab Malang tanggal 11 Maret 2015.
6. Bagi Bapak Ibu GPAI yang ternyata gagal melakukan verval NRG, dimohon segera melaporkan ke PAIS Kemenag Kab Malang dengan mencantumkan Identitas : Nama, NUPTK, NRG, SK Dirjennya. untuk kami laporkan ke Bidang PAIS Kemenag Jatim.
Demikian harap maklum dan terima kasih.
Unduhan :
1. Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam
2. Surat dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim
1. kepada seluruh GPAI dimohon mencermati Surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan Surat dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim yang kami lampirkan.
2. kepada seluruh GPAI baik yang telah disertifikasi maupun yang belum harus meng-update data personalnya pada Aplikasi "Padamu Negeri" sampai verval **** (bintang empat)
3. verval ini akan berpengaruh pula pada proses pemberkasan pemberian tunjangan profesi.
4. verval ini termasuk pemenuhan persyaratan yang belum sertifikasi.
5. Pendataan ini harus sudah masuk di Kemenag Pusat tanggal 16 Maret 2015, harus sudah masuk ke Bidang PAIS Jatim tanggal 13 Maret 2015, dan harus sudah masuk ke Kemenag Kab Malang tanggal 11 Maret 2015.
6. Bagi Bapak Ibu GPAI yang ternyata gagal melakukan verval NRG, dimohon segera melaporkan ke PAIS Kemenag Kab Malang dengan mencantumkan Identitas : Nama, NUPTK, NRG, SK Dirjennya. untuk kami laporkan ke Bidang PAIS Kemenag Jatim.
Demikian harap maklum dan terima kasih.
Unduhan :
1. Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam
2. Surat dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jatim
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus