Verval NRG bagi yang sudah dan yang belum memilikinya
Bapak / Ibu Guru wajib untuk melakukan mengaktifkan NUPTK / PEG ID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG.
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/ tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/ memilih “belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
Dasar dari Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
unduhan :
Surat dari Dirjen Pendis tentang Updating Data
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus